Jika hal ini benar terjadi, Ipung mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.
Baca juga :Bocah Empat Tahun dalam Kondisi Patah Kaki Ditemukan Terlantar di Jalan Sidakarya
Sementara soal ibu korban, Ipung menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena selain menelantarkan anak, ibu korban juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
“Dia (ibu korban ) melihat ada orang melakukan kejahatan terhadap orang lain tapi hanya diam saja, maka dia pun bisa disebut sebagai pelaku. Inilah yang menjadi kesalahan atau tidak pidana yang dilakukan oleh ibu korban,” ungkap Ipung.
Selain itu, Ipung juga menduga bahwa adanya persekongkolan antara ibu korban dan pacarnya. Dugaannya adalah jangan Naya selama ini menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan secara bersama sama antara ibu dan pacar ibunya.