“Sidang dengan agenda putusan akan digelar, Kamis 25 Agustus 2022,” ujar jaksa yang akrab disapa Gusti Lanang saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Baca Juga :Kantongi 0,94 Gram Hasis, WN Rusia Divonis 16 Bulan Penjara
Baca Juga :Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pasutri Menua di Penjara
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Syahrul Alam ditangkap polisi pada tanggal 11 Maret 2022 silam sekira pukul 17.30 Wita depan Toko Building Hardware Solution di Jalan Mahendradata Selatan No. 178 Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Diterangkan jaksa, sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengaku membeli narkotika kepada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama TOLE. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 350 ribu dengan berat 0,2 gram dan dibayar melalui transfer.
“Tapi karena sabu dengan berat yang dipesan terdakwa ini tidak ada, maka TOLE menawarkan kepada terdakwa sabu seberat 0,4 gram dengan harga Rp 700 ribu sehingga terdakwa harus kembali membayar Rp 350 ribu,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.
Baca Juga :Liburan Bawa Kokain dan Ganja Cair, WN Vietnam Huni LP Kerobokan
Sehari setelah itu atau tepatnya tanggal 11 Maret 2022, terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp 350 kepada TOLE. Setelah uang diterima, TOLE memberikan alamat tempat pengambilan sabu pesanan terdakwa. Apes, pada saat mengambil sabu, terdakwa ditangkap.
Pada saat ditangkap, pria yang beralamat di Jalan Pura Mas Gatep Desa Padangsambian ini kepada petugas mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,35 gram netto itu adalah miliknya sehingga terdakwa pun langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.(red)