DENPASAR – Pasca menetapkan Ni Made Sudiani Putri (39), pemilik tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare sebagai tersangka atas meninggalnya bayi berusia tiga bulan berinisial ENA, polisi juga menutup TPA yang berada di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur itu.
“TPA ini sudah berdiri tiga tahun. Namun dalam perjalannya, usaha ini tidak memiliki izin lengkap dan hanya memiliki Akta Yayasan saja,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat ekspose kasus, Senin (13/5/2019) di Mapolresta Denpasar.
Kombes Ruddi menerangkan, selain usaha tersebut bodong lantaran tidak memiliki izin, pemilik TPA juga berbohong saat melakukan promosi. Dalam brosur yang diedarkan, TPA Princess House Childcare dikatakan memiliki pengasuh yang berkompeten di bidangnya, termasuk ada ahli gizi.
“Para pengasuh ini berpendidikan SMP dan SMA. Mereka tidak mempunyai keahlian khusus dalam merawat bayi. Kemudian terkait ahli gizi yang ditulis di brosur saat promosi. Semua itu tidak ada, mereka belajarnya dari Google untuk masalah gizi dan lain-lain,” ungkap Kapolresta.
Disebutkan, saat ini jumlah anak yang dititip di TPA Princess House Childcare sebanyak kurang lebih 50 anak dengan 9 orang pengasuh. Selain TPA di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur, polisi juga menyegel TPA Princess House Childcare di Jalan Nusakambangan, Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, bayi berusia tiga bulan berinisial ENA saat dititip di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur.
Peristiwa naas bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tersangka Tina, korban dibedong (tubuh korban dibungkus dengan selendang) dan diberi susu menggunakan botol susu.
Usai diberi susu, korban ditidurkan dalam posisi tengkurap di atas kasur dan ditinggal pergi. Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka kembali lagi ke kamar dan menggendong korban. Namun saat itu korban sudah lemas hingga membuat tersangka panik.
“Karena sudah lemas, korban kemudian dibawa ke RS Bross untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit akhirnya diketahui bahwa korban telah meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Saat ini polisi menunggu hasil dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awd)