Tak hanya itu, pemerintah juga kembali melahirkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) .”Lahirnya UU Nomor 11 ini sangat luar biasa, bahkan dalam penerapan bisa mengalahkan atau mengesampingkan KUHAP, tapi apakah ini cukup?, Tentu tidak” jelas Ipung.
Ipung menilai bahwa, Negara memang sudah hadir disini, tapi hadirnya Negara hanya sebatas memikirkan untuk melahirkan Undang-undang saja, tapi tidak memikirkan hal penting lainnya, seperti biaya operasional yang cukup bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
“Saya banyak kenalan Polisi dan Jaksa, kadang mereka mengeluhkan minimnya anggaran operasional untuk penanganan kasus kejahatan terhadap anak, padahal dalam pengungkapan kasus anak ini, tidak jarang aparat penegak hukum berhadapan dengan orang yang berkuasa,” kata Ipung.
Baca Juga :Ipung Persatukan Ibu dan Kedua Anaknya yang Lama Terpisah
Baca Juga :Advokat Siti Sapura Raih Kartini Award dari IPEMI Bali
Ipung lantas mencontohkan salah satu kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani polisi yang terjadi di Jawa Timur.”Bagaimana susahnya polisi dalam menangkap terduga pelaku yang merupakan tokoh besar yang sudah pasti miliki kuasa uang yang banyak,” kata Ipung.