Ipung yakin dan optimis, apabila biaya operasional yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak ditingkatkan, maka tidak alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak maksimal dalam penanganan perkara.
“Kalau sekarang banyak saya temui penanganan perkara terhadap anak kurang maksimal. Ini karena terkendala dengan biaya operasional itu. Kadang saya harus keluar uang sendiri untuk membiayai beberapa kebutuhan dalam perkara anak yang saya tangani,” ungkap Ipung.
Sementara menanggapi kasus kekerasan dan kejatahan terhadap anak yang masih terjadi di kota Denpasar, Ipung mengatakan bahwa, Denpasar sebenarnya sudah menjadi kota yang ramah anak. Tapi dengan masih dijumpai kasus kekerasan terhadap anak, jangan sampai predikat ramah anak ini hanya sebagai slogan saja.
Pemerintah Kota Denpasar, wajib memberdayakan dengan baik lembaga-lembaga yang bernaung dibawah KBPP, seperti P2TP2A dan stakeholder lainnya. Lembaga ini wajib melakukan sosialisasi dengan cara road show memberikan edukasi kepada masyarakat dari tingkat paling rendah.