BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Lakukan Kegiatan Ilegal, Imigrasi Denpasar Deportasi (SZ) WNA Rusia

whatsapp image 2023 02 28 at 19.22.52
(Ki-Ka) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, A.Md.Im., S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023), bersama Kadivim, Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M. Si., dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai. (foto/tbn)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing di wilayah Bali. Dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan, ditemukan terdapat 1 (satu) Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan ilegal sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.

Seperti diketahui Warga Negara Asing dengan inisial SZ WNA asal Rusia telah diamankan Tim Inteldakim  berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap warga Negara Asing masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Investor pada Tanggal 27 April 2022.

Diketahui SZ memiliki perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate namun masih belum beroperasi, SZ berposisi sebagai Direktur pada perusahaan yang dia miliki, bahkan ia juga berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali, serta mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial.

“SZ diamankan ditempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di The Kayuan, Jalan Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, A.Md.Im., S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023), bersama Kepala Divisi Imigrasi (Kadivim), Barron Ichasan, A.Md.Im., S.H., M. Si., dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai.

Sementara itu Kadivim, Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M. Si., mengungkapkan atas perbuatan yang telah disebutkan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Warga Negara Asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” imbau Kadivim Barron. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, sambungnya. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *