BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Mencuat Usulan Tunjangan Bagi Wartawan Pemegang Kartu UKW

Sidang Komisi B Kongres XXV PWI Pusat 2023

Sidang Komisi B di Kongres XXV PWI Pusat 2023, Kota Bandung. (foto/tbn)
banner 120x600

BANDUNG (terasbalinews.com). Dalam Sidang Komisi B Kongres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023 mencuat usulan wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mendapatkan tunjangan dari negara. Usulan ini disampaikan beberapa perwakilan peserta dan peninjau yang menghadiri sidang Komisi B.

Sementara itu delegasi PWI Bali yang diwakili I Wayan Dira Arsana (Sekretaris PWI Provinsi Bali/peserta), I Ketut Joni Suwirya (Wakil Sekretaris/peninjau) dan Arief Wibisono (Wakil Ketua PWI Bidang Pendidikan/peninjau) mengusulkan beberapa poin penting seperti, perlunya menghidupkan kembali Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), menyelenggarakan pelatihan secara kontinyu bagi wartawan yang telah mengikuti UKW atau pemegang kartu kompetensi dan bertahap melaksanakan UKW dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan.

Usulan lain yang disampaikan peserta lainnya yakni bagaimana kedepannya memperbaiki mata uji UKW yang selama ini cenderung untuk wartawan media cetak, padahal ada juga peserta dari media siber, TV dan radio.

Disamping itu dalam rapat Komisi B juga mengemuka usulan kepada PWI pusat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh PWI provinsi serta kabupaten/kota.

Di antara usulan dari Komisi B itu, rapat pleno memutuskan usulan untuk sementara diterima dan akan dibahas tim khusus dari pengurusan PWI pusat masa periode lima tahun 2023-2028.

Sementara itu di Komisi A dari PWI Bali hadir IGMB Dwikora Putra (Ketua PWI Bali/peserta) dan Budiharjo (Ketua Dewan Kehormatan (DK)/peserta). Selain menggodok PD PRT organisasi, salah satu yang menjadi pembahasan di Komisi A yaitu Peraturan Dasar (PD) PWI di Pasal 19. Dalam Pasal 19 ayat 1 Konferensi Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Dalam rapat Komisi A mengemuka Konfrensi PWI kabupaten/kota yang semula diusulkan lima tahun sekali, akhirnya Komisi A memutuskan tetap dilakukan tiga tahun sekali.

Ketua Komisi A Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, keputusan komisi yang dipimpinnya, usulan tetap dilakukan tiga tahun sekali, merupakan hasil voting anggota komisi.

Dari rapat pleno tersebut diputuskan jika usulan Komisi A yang menyempurnaan AD/ART di dalam organisasi, diterima dan diserahkan kepada Tim Perumus. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *