BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tanggapi Tingginya Jumlah Warga Negara Indonesia Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Mengeluarkan Strategi Global Talent Visa 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (foto/ist)
banner 120x600

JAKARTA (terasbalinews.com). Data menunjukkan adanya tren di mana banyak Warga Negara Indonesia (WNI) memilih untuk berpindah kewarganegaraan, seperti menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Berdasarkan data yang ada, antara tahun 2019 hingga 2022, sekitar 3.912 WNI memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura, dengan rata-rata sekitar 1.000 orang per tahun.

“Pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WN Singapura ini terutama melibatkan kelompok usia produktif, yaitu usia 25-35 tahun,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, sah-sah saja bagi WNI yang memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan demi meningkatkan taraf hidup mereka, asalkan dilakukan secara legal. Mereka yang berpindah ini termasuk dalam kelompok usia produktif yang memiliki potensi.

“Kita berharap bahwa kebijakan ‘Strategi Global Talent Visa’ dapat menarik minat para talenta terbaik dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia,” kata Silmy.

Strategi Global Talent Visa atau Visa Bakat Global merupakan salah satu klasifikasi dalam Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan yang berkualitas dalam bidangnya, dengan tujuan berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam bidang ekonomi dan teknologi melalui adanya sumbangan SDM berkualitas dari luar negeri.

Beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa mendapatkan Visa Bakat Global antara lain:
1. Lulusan dari 100 universitas terbaik di dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang terbukti dengan ijazah; atau
2. Memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang telah diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
3. Mempunyai surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut akan diberikan Visa Bakat Global berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum bagi Golden Visa sedang dalam proses penandatanganan oleh presiden dan diharapkan akan segera terbit.

Kebijakan dan program pemberian visa serta izin tinggal untuk talenta global juga telah diterapkan di berbagai negara. Di tengah kemudahan berpindah antar negara dan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh setiap pemerintah negara, Indonesia juga berusaha untuk meningkatkan kebijakan yang dapat menarik WNA berkualitas.

“Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang produktif dan memiliki potensi, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari luar. Inilah salah satu latar belakang kami dalam menginisiasi Visa Bakat Global,” tegas Silmy. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *