Sedangkan, Daud Nunu Layara sudah terlebih dahulu pergi. Selanjutnya, Benyamin Haingu mengikuti korban, tepat berada di belakangnya. Pada saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban datang dari arah belakang sebelah kiri dan menyerempet sepeda motor Benyamin Haingu hingga mengenai knalpot.
Baca Juga :Kabur ke Sumbawa, Perampok Turis Spanyol Didor
Baca Juga :Warga Sumba, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Warung Mangga Diadili
Baca Juga :Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Pria Asal Sumba Babak Belur
Korban pun oleng dan terjatuh di dekat tumpukan batako di pinggir kiri jalan. Lalu, Benyamin Haingu melewati korban yang terjatuh untuk memanggil Daud Nunu Layara dan ia pun memutar balik sepeda motornya dan menuju tempat korban terjatuh. Lalu, Benyamin Haingu juga memutar balik sepeda motornya menuju tempat korban terjatuh.
Tiba di lokasi, Daud Nunu Layara mengambil batako dan memukulkan batu batako tersebut ke wajah korban sebanyak 1 kali. Saat itu Daud berkata “Bang**t kalau kalian tidak pukul, kalian yang kena pukul,” kata Daud Nunu Layara, dengan nada marah kepada Benyamin Haingu, Minto Umbi Rada alias Umbu Munti dan Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu.
Mendengar teriakan tersebut, mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan batako, balok dan juga dengan tangan kosong. Korban yang sudah tidak berdaya dibawa oleh para pelaku mengarah ke Jalan Pidada I.
Baca Juga :Komplotan Curanmor Asal Sumba Dibekuk Buser Polsek Densel
Baca Juga :Hajar Orang Hingga Babak Belur, Lima Pemuda Asal Sumba Divonis 10 Bulan Penjara
Baca Juga :Oknum Kabiro Surat Kabar Dicokok Polisi, Paksa Perusahaan Kopi Beri Sumbangan
Pada saat itu, terdakwa Papi melihat kondisi korban, yang kepalanya sudah banyak berlumuran darah dan gigi depannya patah. Sesampai di Jalan Pidada I Denpasar, terdakwa berhenti dan diikuti Minto Umbu Rada alias Umbu Munti.
“Simpan disini, disini yang agak sepi,” kata Daud Nunu Layara, sembari Papi Langu Karengu Humba akan menurunkan korban Jape Rina alias Agus dari atas sepeda motornya. Saat itu, Minto Umbu Rada alias Umbu Munti merobohkan sepeda motor milik korban dan terdakwa menurunkan korban dari atas sepeda motor, untuk menaruhnya ke dalam selokan.
Sementara, Daud Nunu Layara menaruh 2 buah balok kayu berwarna merah dan hitam diselipkan di bawah sepeda motor milik korban. Selanjutnya, semuanya naik sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat, yang dikendarai Daud Nunu Layara menuju mess terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar.(red)