BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Usai Aniaya Warga, Gung Balang Dirantai Kaki dan Tangannya

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar meringkus oknum anggota ormas bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang (34) setelah menganiaya seorang pria bernama I Wayan Nurata (46) hingga korban mengalami luka-luka.

“Pelaku memukuli wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong. Sebelum melakukan penganiayaan pelaku terlebih dulu menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana saat ekspose kasus pemukulan di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2/2019).

Aksi penganiayaan dipicu kekesalan pelaku terhadap korban lantaran korban menurunkan bendera partai politik yang dipasang pelaku di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sekitar tiga bulan lalu. Sambil mengancam pelaku lalu meminta bendera parpol yang dipegang oleh korban. Padahal saat itu korban hanya membantu tetangganya menurunkan bendera.
Meski sempat didamaikan, pelaku rupanya masih menyimpan dendam. Puncaknya saat korban melintas di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Desa Padang sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 10.30 Wita usai membeli rokok dari warung, pria berbadan kekar tersebut kemudian menabrak motor korban dan langsung menghajar wajah korban. Usai berobat ke rumah sakit, korban kemudian melapor ke kantor polisi. Beberapa jam kemudian, pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar saat ia melintas di depan Mapolsek Denpasar Barat. Saat ditunjukkan ke awak media, pentolan salah satu ormas di Bali ini dirantai kaki dan tangannya.

“Pelaku mengatakan menganiaya korban atas inisiatif sendiri dan tidak ada sangkut paut dengan pihak-pihak lain. Keduanya juga saling kenal karena tinggal di wilayah banjar yang sama. Peristiwa ini murni salah paham karena mengira korban menurunkan bendera yang dipasang pelaku, padahal korban hanya membantu tetangganya yang tidak ingin ada bendera parpol terpasang di depan rumahnya. Untuk kasus ini pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ungkap Wakapolresta. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *