BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

WN Irlandia Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut, Keterangan Saksi Agusmawatie Dibuat-Buat

banner 120x600

Dewi Siti Agusmawatie saat bersaksi di persidangan.Foto:zar
DENPASAR -Terasbalinews.com | Ciaran Francis Caulfield, warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti, Selasa (28/7/2020) kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk diadili.
Sidang yang dipimpin Hakim Putu Gede Noviartha masih mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah Dewi Siti Agusmawatie dan Kadek Denik Saputra yang merupakan mantan anak buah terdakwa di Villa Kubu.
Saksi Dewi Siti Agusmawatie yang diperiksa lebih awal, memang mengatakan dia melihat langsung peristiwa yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa. Bahkan terdakwa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saksi Dewi Siti Agusmawatie terlalu dibuat- buat.
Saksi mengatakan melihat sendiri saat korban diseret, dijambak dan dicorat-coret wajahnya dengan menggunakan lipstik miliknya oleh terdakwa.
Namun sayang, saat kedua kuasa hukum terdakwa Jupiter G Lalwani,SH dan Chandra Katharina, SH mempertegas pengakuan saksi sebelumnya, justru saksi banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat terdakwa menendang Ni Made Widyastuti Pramesti dilihat juga oleh Saksi I Gede Putu Anom, tetapi Saksi I Gede Putu Anom dalam kesaksiannya di dalam persidangan sebelumnya mengatakan tidak pernah melihat terdakwa menendang Ni Made Widyastuti Pramesti.
Bahkan ada beberapa pernyataan saksi yang tidak sama dengan apa yang dikatakan saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yaitu terkait kepada korban tidak diperbolehkan pulang dari Villa.
Dalam BAP, saksi mengatakan tidak tahu kenapa korban tidak diperbolehkan pulang dari villa. Tapi dalam kesaksiannya di muka sidang saksi mengatakan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang sebelum membawa uang dan sertifikat.
“Jadi yang benar yang mana ini,” tanya Jupiter menegaskan yang dijawab saksi tidak tahu. Saksi juga mengatakan bahwa, selama beberapa hari bersama korban mereka tidak diberi makan dan minum.
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan pengakuan saksi Kadek Denik Saputra. Saksi Kadek yang diperiksa mengatakan, di Villa Kubu, terutama di ruang Housekeeping ada dispenser dan galon air.
“Kalau makanan di villa banyak , kalau mau makan dan minum tinggal ambil saja. Dan kalau mau beli makan di luar tinggal beli saja keluar asal punya uang,” terang saksi Kadek.
“Apakah saksi pernah melihat korban terutama di tanggal 26 dampai 28 Desember 2019,” tanya hakim yang dijawab saksi pernah bertemu di tanggal yang dimaksud.
“Bagaimana kondisi fisik korban saat anda bertemu,” kejar hakim lagi yang dijawab saksi tidak memperhatikan. Sama halnya dengan saksi yang datang pada sidang sebelumnya, saksi Kadek juga tidak pernah melihat terdakwa menganiaya korban.
Saksi hanya mendengar bahwa korban diomeli oleh terdakwa. “Kalau dipukul atau dianiaya secara fisik saya tidak pernah melihat. Tapi kalau korban diomeli oleh terdakwa saya pernah mendengar,” ungkap saksi.
Sementara terdakwa yang dimintai tanggapan soal pengakuan kedua saksi, terdakwa mengatakan dari pengakuan saksi Dewi Siti Agusmawatie mengenai penganiayaan adalah kebohongan besar yang dibuat/buat. Sementara untuk kesaksian saksi Kadek Kadek Denik Saputra terdakwa mengatakan benar.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *