BADUNG (terasbalinews). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 WNA asal China atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, Kamis (11/7/2024). Mereka diciduk di sebuah vila di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal China secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Suhendra, Jumat (12/7/2024).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pendalaman atas laporan aktivitas yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Tim kemudian mendatangi vila tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA asal China melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” tambah Suhendra.
Dari hasil penggerebekan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan beberapa barang bukti seperti laptop dan smartphone.
“Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Suhendra lagi.
Saat ini, 10 warga China yang diamankan tengah menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu proses penyelidikan. (nan)