DENPASAR – Sempat membuat warga ketakutan atas aksinya yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di jembatan Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, Nyoman Tinggal (44) akhirnya dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Denpasar Barat (Denbar).
“Tersangka sudah kami tahan. Dia kami jerat pasal 2 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan saat ditemui di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (27/3/2019).
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga pasca peristiwa yang juga viral di media sosial, Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 14.30 Wita itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mendatangi TKP. Dari hasil keterangan warga, pelaku dikatakan sudah berada di rumahnya.
Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Batanta gang VI, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tempatnya mengamuk.
“Parang sepanjang sekitar 60 centimeter yang digunakan pelaku menakut-nakuti warga kita temukan di dalam air di sekitar rumahnya. Setelah itu kita bawa dia ke Mako untuk diperiksa,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika saat mengamuk sambil membawa parang, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak di sebuah rumah makan itu tengah dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras tidak jauh dari rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria mengamuk di jembatan Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Sambil menenteng senjata tajam jenis parang, pria yang belakangan diketahui bernama Nyoman Tinggal (44) ini mengancam setiap pengguna jalan yang melintas.
“Orang tersebut berdiri di tengah jalan sambil memutar-mutar pedang yang dibawanya. Tadi banyak pengendara motor ketakutan dan terpaksa balik arah. Sepertinya dia sedang mabuk karena terlihat sempoyongan,” ucap sumber di lapangan. (agw)