KARANGASEM (terasbalinews.com). Menyikapi maraknya pelanggaran yang dilakukan Orang Asing dan sebagai tindak lanjut penerapan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Imigrasi Singaraja menggelar “Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Kerawanan Keimigrasian di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem”. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Abang, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, serta Bendesa Adat yang ada di Kecamatan Abang, Kamis (15/6/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi peningkatan kasus tindakan/perilaku Orang Asing yang meresahkan dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan terhambatnya upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata khususnya di Bali.
“Untuk mencegah/mengurangi fenomena ini, kami berupaya mengambil langkah strategis dengan melakukan peningkatan sosialisasi/edukasi secara langsung maupun melalui media sosial baik eksternal maupun internal, peningkatan koordinasi dan kerjasama, serta melakukan sinergi dan bekerjasama secara langsung dengan pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan dalam kegiatan Operasi Gabungan,” ungkap Hendra Setiawan.
Selama rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah melakukan penindakan terhadap para WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian sebanyak 8 orang, pendetensian di Rudenim sebanyak 1 orang dan pengenaan Biaya Beban Overstay sebanyak 38 orang.
Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 menjadi pedoman bersama dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan/perilaku WNA yang ada di Bali sehingga terwujud keamanan dan ketertiban untuk menjaga citra positif pariwisata Bali.
Dalam penerapannya, imigrasi telah melakukan beberapa hal seperti menyampaikan flayer kegiatan yang boleh dan tidak boleh (Do and Don’t) kepada setiap WNA yang masuk ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, meningkatkan koordinasi melalui Tim PORA, mempublikasikan Do and Don’t serta membuka hotline pengaduan melalui media sosial, baliho, dan videotron, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, pelaku pariwisata, dan komunitas lainnya, serta penindakan
terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Abang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan masing-masing pihak, cara penanganan apabila menemukan permasalahan serta terbentuknya forum komunikasi untuk memudahkan penanganan,” tutup Hendra Setiawan. (*/yak)