DENPASAR-Terasbalinews.com|Nasib pria asal Sinjai, Syahrul Alam memang sedang kurang beruntung. Pasalnya, dia yang diadili karena kasus narkotika dituntut lumayan tinggi, yaitu 4 tahun 8 bulan penjara. Padahal barang bukti narkoba hanya 0,35 gram.
Alam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.
Baca Juga :Bawa Ganja Dari Thailand, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap di Bandara
Baca Juga :Hakim Vonis WN Rusia Kasus Narkoba Nyaris Setengah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Tidak hanya itu, terdakwa oleh jaksa juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan itu, terdakwa hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.