BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

ilutrasi, syahrul alam
ilsutrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Nasib pria asal Sinjai, Syahrul Alam memang sedang kurang beruntung. Pasalnya, dia yang diadili karena kasus narkotika dituntut lumayan tinggi, yaitu 4 tahun 8 bulan penjara. Padahal barang bukti narkoba hanya 0,35 gram.

Alam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.

Baca Juga :Bawa Ganja Dari Thailand, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap di Bandara

Baca Juga :Hakim Vonis WN Rusia Kasus Narkoba Nyaris Setengah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir

Tidak hanya itu, terdakwa oleh jaksa juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan itu, terdakwa hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *