“Kalau ada yang mau diselamatkan dengan alasan kasusnya diarahkan ke perdata, karena ada pengakuan hutang, pertanyaan saya begini. Tolong dong dibuka surat pernyataan pengakuan hutang yang dibuat oleh orang yang mau diselamatkan ini,” tuturnya.
“Apakah surat pernyataan tersebut dibuat sebelum ada penemuan, atau sesudah ada temuan. Tetapi jika surat itu dibuat setelah ada kerugian Rp6 miliar di LPD Serangan, berarti ini ada sekenario,” ujarnya.
Sehingga kata Ipung, apabila benar kasus ini dibuat seolah-oleh menjadi hutang-piutang, maka tidak akan pernah ada orang dipenjara karena melakukan kejahatan korupsi.
Ia lantas menegaskan bahwa tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat adalah dengan menindak pelakunya, bukan malah mengalihkan kasus ini menjadi kasus hutang-piutang.














