“Jadi abaikan surat pengakuan hutang, ini sekenario dan yang melakukan pemain. Kenapa saya bilang pemain, tidak hanya LPD yang dia tilap, uang hasil jual beli tanah saya juga dia tilep. Tidak sedikit lho, Rp1,5 miliar dan Rp2 miliar. Rp1,5 miliar yang seharusnya dia serahkan ke saya untuk dana punia tapi dia ambil duluan. Rp2 miliar yang bukan haknya diatasnamakan Desa Adat Serangan, namun setelah saya somasi dan mau saya laporkan ke polisi baru dia membuat surat pernyataan dan pengakuan bersalah, sama kan modus nya dengan uang LPD,” bebernya.
Ipung juga mempertanyakan bagaimana seorang pengawas bisa masuk ke bagian operasional LPD. Bahkan, orang tersebut kata Ipung juga melakukan tanda tangan untuk mencairkan dana yang kemudian diberikan kepada cucunya.
“Masuk akal nggak orang ini tidak makan uang itu, satu rupiah pun ia ambil uang disitu berarti dia korupsi disitu. Jadi jangan sampai surat pengakuan utang itu kemudian menjadi ke arah perdata. Ini satu paket, kalau mau menyelamatkan satu, harus ketiga-tiganya diselamatkan. Kalau dua dipenjara, ketiga-tiganya harus dipenjara,” tegasnya.