BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Penuhi Modal Inti, OJK Dorong Merger BPR

whatsapp image 2024 04 03 at 3.32.00 pm
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma dalam agenda “Ngorte, Buka Bersama, dan Update Berita With Media”, Selasa (2/4/2024). (foto/tim)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Secara umum pertumbuhan BPR dinilai positif, namun tidak menampik adanya tantangan. OJK menilai proses merger BPR menjadi sentimen positif terkait penyehatan industri secara keseluruhan. Hal ini karena persoalan-persoalan mendasar penting untuk diselesaikan sesegera mungkin.

“Peleburan ini merupakan dukungan terhadap konsolidasi industri perbankan sehingga diperlukan penetapan kebijakan untuk mendorong pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan oleh BPR, terutama yang berada dalam 1 (satu) kepemilikan dalam rangka mendukung rencana konsolidasi perbankan,” ujar Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma dalam agenda “Ngorte, Buka Bersama, dan Update Berita With Media”, Selasa (2/4/2024).

Dalam kesempatan yang sama Ananda R. Moy mencontohkan, merger bisa dilakukan oleh BPR atau yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama. Kemudian antar BPR yang berkedudukan di wilayah provinsi yang berbeda sepanjang jaringan kantor hasil penggabungan atau peleburan sesuai dengan POJK Multilicense BPR. BPR yang berkedudukan di wilayah provinsi yang berbeda sepanjang jaringan kantor hasil penggabungan atau peleburan berada di wilayah provinsi yang sama, atau antar BPR yang berkedudukan di wilayah provinsi yang berbeda sepanjang jaringan kantor hasil penggabungan atau peleburan berada di wilayah provinsi yang sama.

“Peleburan ini bagian dari penyempurnaan mekanisme perizinan dan prosedur sehingga diperlukan penataan ulang mekanisme perizinan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan agar lebih terstruktur dan mudah diimplementasikan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan konsolidasi BPR,” katanya.

Upaya merger tersebut dapat ditempuh oleh sebagian BPR yang masih kekurangan modal inti yang diatur oleh OJK, sehingga pasca penggabungan modal yang dimiliki dapat cukup dan kuat. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan upaya-upaya lain di luar merger yang ingin ditempuh oleh BPR demi pemenuhan modal minimum bisa dilakukan misal dengan mengundang investor lain.

Seperti diketahui proses peleburan (merger) BPR sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 21/POJK.03/2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk segera melebur diri (Merger). Peleburan ini ditujukan bagi BPR yang dalam 1 kepemilikan PSP; ditetapkan dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; tidak dapat memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan ketentuan; berdasarkan penilaian OJK sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat ketahanan serta daya saing BPR. (yak)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *