BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Rapat Bersama TIMPORA

Rapat bersama Imigrasi Ngurah Rai dengan TIMPORA perkuat pengaswan orang asing. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang bertujuan untuk membahas penguatan pengawasan keimigrasian setelah diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Rapat ini diadakan di Golden Tulip Jineng Resort, Kamis (22/6/2023) dihadiri oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian dari Kanwil Kemenkumham Bali, para pemangku kepentingan, termasuk, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, serta stakeholder terkait hingga tingkat Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Kuta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Surat edaran ini memberikan panduan mengenai hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh orang asing, yang disebut sebagai “Do’s and Don’ts”. Seluruh instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan orang asing mengenai aturan ini.

“Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) juga turut bertugas untuk menegakkan aturan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga implementasinya dapat dirasakan oleh masyarakat dan berdampak positif terhadap pembangunan pariwisata Bali yang berkualitas,” ucap Sugito.

Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi dengan lebih luas, telah dipasang stiker “QR Code Do’s and Don’ts” pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, yang mana menampilkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan selama berada di Bali yang sementara disajikan dalam 3 bahasa, Bahasa Inggris, India dan China.

Rapat ini merupakan langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat tercipta pengawasan yang lebih maksimal terhadap wisatawan mancanegara, sehingga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para wisatawan maupun warga lokal tetap terjaga,” pungkas Sugito. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *