BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Putusan Kasasi Diterima, Jaksa Masukan Raymond Simamora ke Penjara

Raymond Sempat Minta Penundaan Eksekusi

Raymond Simamora ditangkap
Jaksa eksekutor menangkap Raymond Simamora terpidana 2 bulan di PN Denpasar.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com| Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara dan sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka” tidak berkutik saat ditangkap tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (4/7/2022).

Tim jaksa eksekutor Kejari Badung yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Barung, I.G. Gatot Hariawan menangkap terpidana dua bulan itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 pagi. Diketahui, terpidana Raymond ada di PN Denpasar karena ingin mengajukan PK (peninjauan kembali)atas kasus ini.

Baca Juga :Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Bersumpah Palsu

“Saat ditangkap dia (Raymond Simamora) tidak melawan, dia hanya meminta penundaan eksekusi karena sedang melakukan upaya hukum PK,” jelas Kasipidum saat dikonfirmasi. Tapi karena PK tidak menghalangi eksekusi, Raymond pun akhirnya dinaikkan ke mobil tahanan dan bawa ke Lopas Kerobokan untuk menjalani masa penahanan.

Sebelum jaksa mengambil paksa Raymond di PN Denpasar, tim jaksa eksekutor terlebih dahulu mendatangi rumahnya,”Saat ke rumahnya, rumah dalam keadaan kosong. Kemudian kami dapat informasi bahwa terpidana ada di PN Denpasar, makanya kami langsung bergerak di PN Denpasar dan membawa terpidana ke Lapas Kerobokan,” pungkas Kasipidum.

Baca Juga :Ancam Tebas Orang, Pria Asal Medan Diadili

Diketahui, jaksa eksekutor mengambil paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkaman Agung yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

Dengan demikian, sesuai dengan putusan bading yang menguatkan putusan PN Denpasar, maka Raymond harus menjalani masa tahanan selama dua bulan. Sebagaimana  diberitakan, Raymond Sumamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya di PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

Baca Juga :Di Penghujung Tahun 2020, Kejari Badung Raih Predikat WBBM

Pebuatan terdakwa Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP. Atas hal itu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Rumega menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat Raymond Simamora terjadi pada hari Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung.

Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga mobil yang parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan. Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson (bel motor) yang membuat korban dan ketiga temannya terkejut.

Baca Juga :Kejari Badung Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di LPD Kekeran

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur. 

Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *