BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Salahi Izin Tinggal Warga Lisbon Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Nampak warga Lisbon, Portugal yang dideportasi Kanim Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga asing dari Portugal yang diketahui telah melebihi batas tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari (overstay). Individu ini dengan inisial FDS (Pr/41) telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (5/7/2023) mengungkapkan bahwa tindakan terhadap FDS dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, nama FDS juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

FDS berhasil ditangkap oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa FDS terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA), yang masa berlakunya berakhir pada 14 September 2022.

“Kami telah melakukan deportasi terhadap FDS pada tanggal 5 Juli 2023, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 yang berangkat pukul 01.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha. Dari Doha, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan maskapai yang sama, Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3 yang dijadwalkan tiba di London pada pukul 07.55 waktu setempat. Terakhir, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 yang berangkat pukul 15.10 dari London menuju Lisbon. Biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi, sehingga Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut,” jelas Sugito.

Sugito menambahkan, melalui tindakan ini, mereka ingin mengingatkan kepada seluruh warga asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan dan batas tinggal yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *