DENPASAR – Mendekati Idul Fitri 1440 H, Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan monitoring investasi ilegal ini dalam menawarkan pinjaman tentunya. Untuk itu SWI menghimbau masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran fintech ilegal karena banyak peluang pinjaman untuk itu. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing dari Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra di Denpasar, Kamis (16/5/2019) mengingatkan jangan sampai mengharapkan THR dari pinjaman fintech.
“Masyarakat harus bisa menahan diri, jangan konsumtif dan jangan meminjam pada fintech yang ilegal, risikonya sangat berat dan tidak ada perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
SWI tidak melihat sesuatu yang baik dari fintech ilegal ini, terutama nanti jika nasabahnya tidak mampu membayar biasanya penagihan dilakukan dengan sangat tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan lainnya.
“Untuk itu mari kita bersama-sama berantas investasi ilegal atau fintech ilegal dengan hanya meminjam hanya pada fintech legal yang terdaftar di OJK,” ucapnya mengingatkan.
Menurut catatan Satgas Waspada Investasi dalam sepuluh tahun terakhir masyarakat telah dirugikan sebesar Rp88,8 triliun akibat adanya investasi ilegal alias bodong. Jika dilihat perkembangan dari tahun 2017 jumlah perusahaan atau entitas peer to peer landing yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi akibat menjalankan investasi ilegal tahun 2017 sebanyak 80, 2018 sebanyak 108 dan tahun 2019 berjalan sebanyak 120 entitas. Tentu jika dilihat ada peningkatan, pasalnya berbagai kemudahan dalam penciptaan berbasis teknologi bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.
“Seiring dengan terjadinya peningkatan itu, kita perlu lakukan literasi berkesinambungan tentunya agar mereka terhindar dari investasi ilegal ini,” sebut Tongam.
Dari sisi lain ia juga melihat perkembangan yang menarik dari peer to peer landing, ada sekitar 946 peer to peer landing yang sudah diblokir oleh SWI dibandingkan 113 yang terdaftar dan 5 yang berizin.
“Pembuatan platform aplikasi di playstore yang sangat mudah juga jadi penyebab berkembangnya peer to peer landing ini, tapi disisi lain kebutuhan masyarakat juga mengikuti, agak dilematis tapi aturan mesti ditegakkan,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini Tongam memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran investasi ilegal antaranya, apabila masyarakat ingin meminjam secara online maka pinjamlah di perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK, pahami risikonya, artinya meminjam itu harus dikembalikan juga dipahami bunganya, dendanya, pengembaliannya. Jadi kalau itu sudah dipahami, maka kita faham akan kewajiban kita.
“Kita minta masyarakat kalau ingin meminjam mesti sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayarnya. Jadi jangan sampai meminjam tapi ndak mampu bayar,” tutupnya. (wie)