DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah hampir 2 minggu didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) akhirnya dideportasi dari Bali, Selasa (19/7/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, VM dideportasi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga :Kemenkumham Bali Deportasi Warga Kanada yang Overstay 776 Hari
Dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.” Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Warga Negara Belanda berinisial VM tersebut.