JEMBRANA (terasbalinews.com). Berdiri diatas tanah Negara sebuah villa yang merupakan milik warga Negara asing disegel oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana. Parahnya bangunan villa yang bertemapt di di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut juga belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan penertiban bangunan di pesisir Pebuahan. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pembangunan vila yang belum memiliki izin bangunan serta berdiri di atas tanah negara.
“Pemilik bangunan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera menyelesaikan perijinan dan menghentikan sementara pembangunan,” terangnya, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, penyegelan pembangunan villa tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang akan dibangun harus memiliki izin bangunan.
“Stiker penghentian sementara kegiatan dipasang untuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin bangunan,” ujar Jaya Wirata.
Sementara itu, penanggungjawab villa, I Ketut Anom Ardiana, menjelaskan bahwa pembangunan villa ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 bulan kalender dan sudah 80 persen proses pembangunan. Saat ini pihaknya akan melakukan proses perizinan sesuai waktu yang ditentukan.
“Awalnya kami ini berencana untuk mengembangkan pariwisata di Pebuahan, sehingga membuat villa serta kantor untuk urusan wisata nantinya,” kata Anom.
Disinggung mengenai pembangunan villa di atas tanah negara serta akan tergerus proyek tanggul abrasi atau revitment pantai, Anom menjelaskan bahwa itu memang sebagai resiko dalam pengembangan bisnis. “Itu bagian dari resiko. Simpelnya itu ya kita ikuti aturan saja,” ujar Anom.
Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) diduga nekat membangun sebuah villa di lokasi yang seteril pembangunan, yaitu di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Lokasi tersebut direncanakan akan dilakukan proyek revetment pantai pada tahun 2024 mendatang.
Diketahui, bangunan diatas tanah negara itu tidak memiliki izin alias bodong, sehingga petugas melakukan pengecekan untuk dilakukan penertiban oleh petugas. (sub)