BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berhasil Tangkap Buronan Interpol, Dirjen Imigrasi Serahkan Penghargaan kepada 16 Petugas Imigrasi

Salah seorang petugas Imigrasi yang menerima penghargaan dari Dirjen Imigrasi, Silmy Salim. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Sebanyak 16 petugas imigrasi di Bali menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atas berhasilnya mereka menangkap seorang buronan Interpol asal Kanada dengan inisial SG (50 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap kinerja para petugas dalam menangkap buronan internasional tersebut. Pihak Dirjen Imigrasi juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Interpol NCB dalam pengamanan buronan tersebut.

“Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi petugas imigrasi dan rekan-rekan mereka untuk lebih giat dalam memberantas kejahatan lintas negara,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Minggu (2/7/2023).

Diurakan, penangkapan SG berawal ketika Pemerintah Kanada menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi terkait warga negara Kanada yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan menjadi subjek red notice. SG telah melakukan tindak pidana di negaranya sendiri. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap SG pada tanggal 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara, sesuai perintah dari Dirjen Imigrasi.

“Indonesia bukanlah tempat perlindungan bagi WNA buronan dari luar negeri, dan mereka akan terus beroperasi untuk menangkap WNA yang menjadi subjek red notice dan tinggal di Indonesia, ” tandasnya.

Diketahui bahwa SG pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 18 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Saat ditangkap, SG memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk proses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy, menyebutkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Sistem Komunikasi Polisi Global Interpol (IGCS). IGCS adalah jaringan komunikasi global Interpol yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

“Ditjen Imigrasi terus meningkatkan sistem keamanan perbatasan untuk memastikan pengawasan WNA menjadi lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Sedangkan keenam belas petugas imigrasi yang menerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi, yakni; 11 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai; 3 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan 2 orang dari Keimigrasian. (*/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *