DENPASAR (terasbalinews.com). Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa menyebut pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4/2024).
Boy Jayawibawa mengatakan, regulasi terkait pramuka tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.
“Setahu saya belum ada di Permendikbud 12 (tahun) 2024 itu belum dihapus itu. Itu hanya direvisi dari mulai kewajiban,” kata Boy kepada wartawan.
“Jadi untuk menyiapkan ekstrakurikeler wajib ya tetap masih, tapi pramuka itu ada subfaktornya yaitu melaksanakan perkemahan. Dari sana tidak wajib, tapi kalau sekolah mau melaksanakan perkemahan bisa.”
Selain Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, aturan pramuka masuk ekstrakurikuler tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010.
“Itu kan masih Undang-Undang Pramukanya, masih mewajibkan itu di sekolah-sekolah, belum dihapus. Ngga tau saya dapat berita seperti ini,” timpal Boy.
Lebih jauh, Boy menyebut sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler. Hanya saja, siswa dibebaskan memilih ekskul yang ada termasuk pramuka.
“Ekskulnya wajib itu, tapi persoalan kemudian siswa mau memilih atau tidak sama seperti kita waktu masa SMA kan seperti itu,” ungkap Boy lagi.
“Ada yang milih P3K, ada yang memilih pramuka, itu bebas tapi wajib tetap. Seperti kita diberikan kebebasan untuk memilih itu, tapi masih tetap wajib itu.” (nan)