BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Hasil Pencacahan BPS Usaha Pertanian Rumah Tangga dan Perorangan 2023 Mengalami Penurunan

Sensus Pertanian 2023 - Tahap I Provinsi Bali", Senin (4/12/2023). (foto/tbn)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Usaha Pertanian merujuk pada kegiatan yang mengelola sumber daya alam berupa tumbuhan dan hewan guna menghasilkan komoditas ekonomi yang sebagian atau keseluruhannya ditujukan untuk dijual. Minimal, kegiatan ini melibatkan salah satu dari subsektor seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, atau layanan pertanian.

“Usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah bentuk usaha pertanian yang dikelola oleh satu individu yang bertanggung jawab secara teknis, hukum, dan ekonomi terhadap keseluruhan aktivitas pertanian tersebut. Individu ini dapat menangani semua tanggung jawab langsung atau dapat menugaskan manajer terkait untuk mengelola operasional sehari-hari (tanpa memiliki badan hukum),” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Endang Retno Sri Subiyandani, disela kegiatan “Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 – Tahap I Provinsi Bali”, Senin (4/12/2023) dari Badung.

Kegiatan pertanian ini meliputi berbagai subsektor seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, atau layanan pertanian.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah bentuk usaha yang secara permanen menjalankan kegiatan di sektor pertanian dan didirikan dengan tujuan mencapai keuntungan. Pendirian perusahaan ini dilindungi oleh hukum atau memiliki izin dari instansi yang berwenang, minimal pada tingkat kabupaten/kota. Fokusnya meliputi berbagai tahapan dalam budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) merupakan unit usaha pertanian yang tidak tergolong sebagai individu maupun perusahaan pertanian. Ini dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya), serta keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengelola lahan pertanian secara bersama-sama di satu area tertentu.

Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) merujuk pada rumah tangga yang terlibat dalam kegiatan pertanian dengan tujuan menjual sebagian atau seluruh hasilnya, termasuk tanaman pangan yang dikonsumsi oleh keluarga sendiri.

Pertanian Perkotaan atau Urban Farming adalah kegiatan pertanian intensif yang meliputi pertumbuhan, pengolahan, dan distribusi pangan serta produk lainnya melalui budidaya tanaman dan peternakan di kawasan perkotaan dan sekitarnya. Dalam kegiatan ini, sumber daya alam dan limbah perkotaan dimanfaatkan kembali untuk mendapatkan hasil panen yang beragam serta ternak.

Pertanian perkotaan dicirikan oleh berbagai metode, seperti penggunaan lahan permukaan (metode konvensional), vertikultur yang memanfaatkan ruang vertikal untuk menanam dengan cara digantung atau dipasang di dinding, penanaman dalam pot atau polybag pada lahan sempit, serta berbagai metode di dalam ruangan atau di atap rumah seperti hidroponik yang menggunakan air atau unsur hara dalam pipa bertingkat dengan sistem pengaturan air dan nutrisi, serta penanaman mikrohijauan menggunakan wadah kecil seperti tray atau nampan. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *