DENPASAR (terasbalinews.com). Dalam beberapa tahun terakhir, populasi kendaraan bermotor terus meningkat dengan cepat. Pertumbuhan ekonomi, perkembangan kelas menengah dan perubahan gaya hidup telah mendorong banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi.
Di sisi lain, ada keterbatasan lahan dan biaya tinggi serta keterbatasan ruang fisik yang terlalu sempit untuk menampung jumlah kendaraan yang meningkat pesat, telah menyebabkan sering terjadi kemacetan lalu lintas.
“Kemacetan lalu lintas itu telah memiliki dampak negatif yang berarti, termasuk walktu perjalanan yang meningkat, tingkat stress pengendara bertambah, pemborosan bahan bakar dan penurunan efisiensi bertransportasi,” ujar Ketua Organda Bali, Edy Dharmaputra, Selasa (14/11/2023) di Denpasar.
Diurakan Edy, kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi udara di perkotaan. Polusi udara yang tinggi. Polusi udara yang tinggi menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit pernapasan kronis. Selain itu, polusi udara juga berkontribusi pada perubahan iklim global dunia.
Dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah (termasuk pemda) dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak negative dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kamecaten lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkotaan.
Selain itu, keterjaminan ketersediaan angkutan massal ada di pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.
“Angkutan massal yang dimaksud itu harus didukung mobil bus yang berkapasitas angkut massal, trayek angkutan umum yang lain tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal dan ada angkutan
pengumpan mendekati hunian,” tukasnya.
Edy berpendapat, ada kesenjangan untuk menangani sistem angkutan massal, ditingkat Pemerintah Daerah belum memiliki (1) kapasitas fiskal yang mencukupi untuk menerapkan system angkutan massal, (2) struktur kelembagaan metropolitan yang dapat mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan lintas batas administrasi dan lintas moda angkutan dalam satu wilayah metropolitan, (3) rencana mobilítas perkotaan terpadu sebagai dasar implementasi angkutan massal perkotaan, (4) keahlian teknis untuk merencanakan, merancang. mengimplementasikan, dan mengoperasikan system angkutan massal secara memadai. Sementara di pemerintah pusat, perlu dukungan / inisiatif dari Pemerintah Pusat secara menyeluruh ke Pemerintah Daerah (termasuk knowledge sharing, pendampingan, insentif).
Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemda untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah Pasal 25 (ayat 1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan / atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Opsen adalah pungutan tambahan
pajak mnenurut Persentase tertentu. Opsion Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pilihan yang
dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP),” ungkapnya.
Sedangkan tantangan pengembangan transportasi perkotaan adalah dengan semakin berkembangnya kota, maka kebutuhan untuk melakukan mobilitas menjadi semakin tinggi. Solusi yang paling mudah adalah dengan menyediakan jalan yang semakin banyak.
“Padahal penambahan jalan akan memunculkan perialanan baru (induced demand) yang pada akhirnya akan kembali menyebabkan kemacetan,” imbuhnya.
Dikatakan, keuntungan sesaat dengan penambahan jalan pada akhirnya akan memunculkan masalah yang lebih besar, seperti kebutuhan energi ( bahan bakar ) yang lebih banyak, kebutuhan ruang jalan lebih besar dan mengurangi ruang publik, polusi udara, suara dan partikulat, dan meningkatnya kecelakaan karena paparan resiko yang semakin besar.
Solusi terbaik saat ini adalah tidak memperbesar kapasitas jalan, tetapi merubah perilaku pelaku perjalanan dari menggunakan kendaraan pribadi keangkutan umum yang lebih efisien baik dari ruang, energi, dan biaya.
kemudian, sejalan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum dengan cara menyediakan layanan angkutan umum sebaik – baiknya, perlu juga disusun langkah – langkah untuk mendorong orang agar meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih keangkutan umum. Strategi ini dikenal dengan push and pull strategy, yaitu usaha untuk mendorong orang keluar dari kendaraan pribadi dan menarik orang agar menggunakan angkutan umum.
Menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dilakukan dengan cara menyediakan angkutan umum yang memiliki keunggulan seperti kendaraan pribadi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas layanan. Kualitas dalam hal ini terkait dengan kemudahan diakses, keteraturan, fasilitas kendaraan maupun di simpul transportasi dan kehandalan.
Dari sisi kuantitas adalah ketersediaan yang kontinyu dalam hal ini bagi pengguna menjadi mudah didapatkan dan ketersediaanya dapat menjadi bagian informasi dalam merencanakan kegiatan pengguna.
“Selain menyediakan layanan angkutan umum yang setara dengan kendaraan pribadi, perlu juga didorong pengguna kendaraan pribadi untuk keluar dari kendaraannya dan berpindah menggunakan angkutan umum. Pendekatan strategi efek dorong (push) dan tarik (pull) merupakan pasangan yang
harus dimplementasikan bersama – sama, sebagai satu kesatuan strategi pengelolaan demand,” Edy yang juga pengusaha transportasi, ini. (yak)