BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Waduh, Ada 489 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024 di Bali

Waduh, Ada 489 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024. (Foto/ist)
Waduh, Ada 489 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024. (Foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut, pihaknya menerima 489 aduan pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali.

Agus mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu.

Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, 278 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhkan sanksi.

“Sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi,” kata Agus dalam siaran pers, Kamis (18/4/2024).

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeklaim, netralitas ASN di lingkungan Pemprov Bali dan kabupaten/kota sudah sangat baik.

“Secara umum ASN di Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota sudah dapat menjaga netralitasnya dengan baik,” jelas Dewa Indra.

Namun, birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng itu mengungkapkan masih terdapat pelanggaran netralitas yang terjadi seperti yang dilakukan oleh pejabat di salah satu SMK di Bali dan pelanggaran netralitas oleh ASN di Kabupaten Buleleng.

Ia memastikan, Pemprov Bali memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar netralitas Pemilu. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Untuk di Pemprov Bali hanya ada satu dan itu tidak ada ampun. Kita jatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan mutasi ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal yang bersangkutan,” tegas Dewa Made Indra.

“Sementara pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng juga telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.” (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *