BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

BI Dorong Implementasi QRIS di Kalangan UMI

Salah satu Usaha Mikro (UMi) pengguna QRIS. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Bank Indonesia terus mendorong pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro (UMI). Terdapat sekitar 26 juta pedagang/merchant yang menggunakan QRIS, dengan 60% di antaranya merupakan UMI.

“Di Bali, jumlah pedagang pengguna QRIS tumbuh 42% (yoy) pada Mei 2023, mencapai 666.733 merchant. Pengguna QRIS di Bali juga meningkat menjadi 742.809 orang pada Mei 2023, dengan pertumbuhan sebesar 99% (yoy),” ujar Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, G.A. Diah Utari, Selasa (11/7/2023) di Denpasar.

Bank Indonesia terus mendorong pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro (UMI). Terdapat sekitar 26 juta pedagang/merchant yang menggunakan QRIS, dengan 60% di antaranya merupakan UMI. Di Bali, jumlah pedagang QRIS tumbuh 42% (yoy) pada Mei 2023, mencapai 666.733 merchant.

“Pengguna QRIS di Bali juga meningkat menjadi 742.809 orang pada Mei 2023, dengan pertumbuhan sebesar 99% (yoy),” imbuhnya.

Lebih lanjut diutarakan, Bank Indonesia secara konsisten mengembangkan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS untuk mempercepat penggunaannya. Langkah ini melibatkan perluasan QRIS Cross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai. Selain itu, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi QRIS bagi masyarakat.

“MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran, bukan kepada konsumen. Awalnya, MDR diberlakukan untuk semua kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk tujuan komersial. Namun, untuk pedagang Usaha Mikro (UMI), penyesuaian MDR baru diberlakukan mulai 1 Juli 2023, dengan tingkat sebesar 0,3%,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan biaya MDR QRIS ini tetap memperhatikan keberpihakan terhadap pedagang UMI. MDR yang dikenakan kepada mereka termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya, dan lebih efisien dibandingkan biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, seperti kartu debit atau kartu kredit yang bisa mencapai 3%.

“Penyesuaian MDR ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta memperluas ekonomi keuangan digital di Indonesia, terutama di Bali,” katanya.

Selanjutnya, untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan harapan, yaitu tidak memberikan beban tambahan atau biaya kepada konsumen, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merchant/pedagang yang bekerjasama tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Bank Indonesia terus mendorong pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro (UMI). Terdapat sekitar 26 juta pedagang/merchant yang menggunakan QRIS, dengan 60% di antaranya merupakan UMI. Di Bali, jumlah pedagang QRIS tumbuh 42% (yoy) pada Mei 2023, mencapai 666.733 merchant. Pengguna QRIS di Bali juga meningkat menjadi 742.809 orang pada Mei 2023, dengan pertumbuhan sebesar 99% (yoy).

Bank Indonesia secara konsisten mengembangkan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS untuk mempercepat penggunaannya. Langkah ini melibatkan perluasan QRIS Cross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai. Selain itu, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi QRIS bagi masyarakat. MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran, bukan kepada konsumen. Awalnya, MDR diberlakukan untuk semua kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk tujuan komersial. Namun, untuk pedagang Usaha Mikro (UMI), penyesuaian MDR baru diberlakukan mulai 1 Juli 2023, dengan tingkat sebesar 0,3%.

Kebijakan biaya MDR QRIS menurutnya tetap memperhatikan keberpihakan terhadap pedagang UMI. MDR yang dikenakan kepada mereka termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya, dan lebih efisien dibandingkan biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, seperti kartu debit atau kartu kredit yang bisa mencapai 3%.

“Penyesuaian MDR ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta memperluas ekonomi keuangan digital di Indonesia, terutama di Bali,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan harapan, yaitu tidak memberikan beban tambahan atau biaya kepada konsumen, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merchant/pedagang yang bekerjasama tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Diah Utari juga menguraikan, Bank Indonesia secara konsisten mengembangkan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS untuk mempercepat penggunaannya. Langkah ini melibatkan perluasan QRIS Cross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai. Selain itu, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi QRIS bagi masyarakat. MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran, bukan kepada konsumen. Awalnya, MDR diberlakukan untuk semua kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk tujuan komersial. Namun, untuk pedagang Usaha Mikro (UMI), penyesuaian MDR baru diberlakukan mulai 1 Juli 2023, dengan tingkat sebesar 0,3%.

Kebijakan biaya MDR QRIS ini tetap memperhatikan keberpihakan terhadap pedagang UMI. MDR yang dikenakan kepada mereka termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya, dan lebih efisien dibandingkan biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, seperti kartu debit atau kartu kredit yang bisa mencapai 3%. Penyesuaian MDR ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta memperluas ekonomi keuangan digital di Indonesia, terutama di Bali.

“Selanjutnya, untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan harapan, yaitu tidak memberikan beban tambahan atau biaya kepada konsumen, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merchant/pedagang yang bekerjasama tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen,” pungkasnya. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *