BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Dukun Palsu Pemerkosa Dituntut 10 tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Dukun palsu bernama I Kadek KY yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini dengan pidana penjara selama 10 tahun karena memperkosa Ni Kadek M, Senin (22/4/2019) mengajukan pembelaan.

Dalam pembelaannya yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, pada intinya terdakwa meminta keringanan hukuman. Alasannya, selain terdakwa mengakui semua perbuatannya, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi.
Selain itu, dalam pembelaannya tim kuasa hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar itu juga mengatakan bahwa terdakwa masih terikat kontrak pekerjaan dengan pihak lain.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” mohon pengacara terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami sempat bertanya kepada terdakwa apakah ingin mengajukan pembelaan secara pribadi, dijawab oleh terdakwa denga mengatakan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang pekan depan.

Namun permintaan terdakwa tidak disetujui oleh majelis hakim karena terdakwa sudah diberikan hak mengajukan pembelaan hari ini, Senin (22/4/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemerkosaan dengan modus pengobatan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam surat tuntutan, JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya, soal kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi I Made Juwet dan Oka Soenata terlibat bisnis jual beli tanah.
Saat itu, saksi I Made Juwet minta korban untuk membuatkan kopi. Nah, di sinilah awal mula perkenalan terdakwa dengan korban. Keesokan harinya, terdakwa meminta saksi I Made Juwet untuk dibuatkan Banten yang digunakan untun sembahyang di beberapa tempat dengan harapan bisnis jual beli tanahnya sukses.
Tidak lama berselang datang terdakwa bersama saksi I Ketut Oka dengan maksud menjemput saksi I Mase Juwet untuk pergi.” Namun I Made Juwet tidak bisa ikut karena sakit sehingga terdakwa pun meminta agar saksi korban saja yang ikut,” ungkap jaksa.
Akhirnya saksi korban pun pergi bersama terdakwa dan saksi I Katut Oka dengan menggunakan kendaraan milik saksi Putu Sandia. Dalam perjalanan, saksi I Ketut Oka membelokan kendanraan ke arah penginapan Agus Jaya Residence.
Sampai di penginapan, saksi I Ketut Oka turun dari mobil dan langsung memesan kamar. Saat itu terdakwa juga ikut turun dari mobil sambil mengajak saksi korban untuk turun sambil membawa banten.
Ketiganya lalu berjalan menuju kamar nomor 4 yang sudah dipesan oleh saksi I Ketut Oka. Sampai dalam kamar saksi bertanya kepada terdakwa” tugas saya apa ni” yang dijawab terdakwa agar saksi pergi mengambil air laut di pantai. Saat itu pula aksi pergi ke arah pantai Sanur.
Setelah hanya tingga berdua saja dalam kamar, terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan memanggil gurunya dulu. Dengan mulut komat-kamit terdakwa mengatakan kepada korban bahwa korban sedang dalam keadaan sakit dan terdakwa bisa mengobatinya.
Terdakwa lalu mengatakan kepada korban bahwa andai nanti dalam ritual pengobatan ada yang aneh, saksi korban diminta untuk mengikuti saja jika tidak melakukan makan korban akan meninggal. Selain itu terdakwa juga mengatakan akan mengundang anak leak.
Atas ucapan terdakwa itu saksi korban pun menjadi takut dan panik. Terdakwa lalu memberikan sebuah kain dan meminta korban untuk menggunakannya. Setelah korban menggunakan kain, terdakwa lalu meminta agar korban tidak usah menggunakan pakaian dalam.

Singkat cerita atas bujuk rayu terdakwa korban yang sudah ketakutan pun akhirnya tak berdaya sehingga terdakwa bisa melampiaskan hasrat seksualnya. Kejadian serupa ini terjadi sebanyak dua kali. Dan setiap kali korban menolak, maka terdakwa langsung mengakan jika tidak maka akan celaka.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *