BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Harmonisasi dan Sinkronisasi Cermin Pentingnya Implementasi Prinsip PUG

Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I

whatsapp image 2024 04 01 at 4.30.56 pm
Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I, Senin (1/4/2024). (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Menanggapi pendapat Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diungkapkan pada Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin, 25 Maret 2024 lalu, serta berdasarkan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kanwil Bali dan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, melalui anggotanya Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., membacakan langsung tanggapan dalam rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I, Senin (1/4/2024)

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam menyusun Raperda tentang PUG. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk memperhatikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, revitalisasi PUG yang dilakukan oleh Kemen PPPA RI juga telah mengarah pada penyelarasan dengan peraturan yang ada. Sehingga, Raperda ini telah mengalami harmonisasi dan penyusutan pasal, mencerminkan pentingnya implementasi prinsip PUG,” ucap Ayu Diah.

Lantas, terkait pendapat Gubernur mengenai penyesuaian Konsideran Menimbang, pihaknya telah menyesuaikannya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang. Hal ini mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta mengintegrasikan revitalisasi PUG. Adapun norma-norma dasar, tujuan, dan ruang lingkup dalam Raperda tersebut telah dijabarkan dengan lengkap dan sesuai dengan prinsip PUG.

“Kami juga setuju dengan saran Gubernur mengenai penambahan dasar hukum yang relevan dalam Raperda. Sesuai dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, kami telah menambahkan dasar hukum yang bersangkutan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan PUG di Provinsi Bali,” cakapnya, sembari menambahkan, kendati begitu, terkait materi partisipasi masyarakat, pihaknya juga telah mengkaji ulang dan mengatur ulang dalam Raperda. Partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib, yang mengatur cara-cara partisipasi yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan PUG.

Sedangkan terkait saran untuk mempertimbangkan ulang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat, dikatakan pihaknya sepakat bahwa pelanggaran tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administratif. Oleh karena hal itu telah menggabungkan pengaturan penghargaan dan sanksi dalam satu bab.

“Dalam kesimpulan, kami menegaskan bahwa Raperda tentang PUG telah mengalami proses konsultasi yang matang dan telah mempertimbangkan berbagai masukan. Kami berharap dapat melanjutkan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan semua pihak terkait dalam rapat gabungan berikutnya,” pungkas Ayu Diah.

Hadir dalam sidang kali ini Pj. Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, para anggota dewan dan jajaran OPD di lingkup Pemprov Bali. (*/yak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *