Dalam dakwaan dipaparkan, sebagai bupati Tabanan, terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk urusan keuangan langsung dengan pemerintah pusat. Tedakwa lalu mencari alternatif sumber pembiayaan untuk kabupaten Tabanan yang salah satunya dengan meningkatkan jumlah penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal di tahun 2017. Pada saat itu kondisi keuangan di Kabupaten Tabanan dikatakan mengalami defisit sehingga terdakwa berniat untuk menaikkan jumlah perolehan DID yang bersumber dari APBN. Untuk mewujudkan keinginan itu, terdakwa menghubungi I Gede Urip Gunawan.
“Terdakwa meminta kepada I Gede Urip Gunawan untuk menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Penerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A yang merupakan salah satu syarat mendapatkan DID yang besar,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2017 I Gede Urip betemu dengan I Gede Ngurah Satria Perwira. Saat itu Satria Prawira mengatakan kepada I Gede Urip bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan DID Tabanan tahun 2018. Atas hal itu, I Gede Urip melaporkan kepada terdakwa.