BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ini Cara Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja Dapatkan Bantuan DID

Kasus Suap Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Eka Wiryastuti ,mantan bupati Tabanan
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto:dok
banner 120x600

Selain itu kedua okunum pejabat Kementerian Keuangan ini juga meminta uang tanda jadi yang diserahkan diawal sebesar Rp 300 juta.”Hasil pertemuan itu lalu disampaikan oleh Wiratmaja kepada terdakwa yang kemudian terdakwa mebuhungi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.

Terdakwa meminta Ida Bagus Wiratmaja untuk membuatkan proposal permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp 65 miliar. Ida Bagus Wiratmaja memerintahkan Made Dedy Darmasaputra membuatkan prosposal yang dimaksud. Setelah proposal jadi dan dikoreksi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, barulah diserahkan kepada terdakwa.

Bahwa untuk memenuhi permintaan Yahya Purnomo dan Rifa Surya, terkait uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 21 Agustus 2017 terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi beberapa kontraktor seperti, I Wayan Swastama, I Nyoman Yasa dan I Ged Made Susanta agar menyiapkan uang untuk mengurus DID itu.

Kemudian I Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang Rp 300 juta  kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya  di Restauran Sunda di Jakarta. Setelah menerima uang itu, Yahya Purnomo dan Rifa Surya pergi meninggal I Dewa Nyoman Wiratmaja. Singkat cerita DID yang ajukan disetujui dengan nilai Rp 51 miliar. Setelah itu Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Surya dan menyerahkan uang Rp 300 kuta sebagai fee tahap II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *