Selain itu kedua okunum pejabat Kementerian Keuangan ini juga meminta uang tanda jadi yang diserahkan diawal sebesar Rp 300 juta.”Hasil pertemuan itu lalu disampaikan oleh Wiratmaja kepada terdakwa yang kemudian terdakwa mebuhungi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
Terdakwa meminta Ida Bagus Wiratmaja untuk membuatkan proposal permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp 65 miliar. Ida Bagus Wiratmaja memerintahkan Made Dedy Darmasaputra membuatkan prosposal yang dimaksud. Setelah proposal jadi dan dikoreksi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, barulah diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa untuk memenuhi permintaan Yahya Purnomo dan Rifa Surya, terkait uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 21 Agustus 2017 terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi beberapa kontraktor seperti, I Wayan Swastama, I Nyoman Yasa dan I Ged Made Susanta agar menyiapkan uang untuk mengurus DID itu.
Kemudian I Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya di Restauran Sunda di Jakarta. Setelah menerima uang itu, Yahya Purnomo dan Rifa Surya pergi meninggal I Dewa Nyoman Wiratmaja. Singkat cerita DID yang ajukan disetujui dengan nilai Rp 51 miliar. Setelah itu Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Surya dan menyerahkan uang Rp 300 kuta sebagai fee tahap II.