Dalam dakwaan dipaparkan, sebagai bupati Tabanan, terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk urusan keuangan langsung dengan pemerintah pusat. Tedakwa lalu mencari alternatif sumber pembiayaan untuk kabupaten Tabanan yang salah satunya dengan meningkatkan jumlah penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal di tahun 2017. Pada saat itu kondisi keuangan di Kabupaten Tabanan dikatakan mengalami defisit sehingga terdakwa berniat untuk menaikkan jumlah perolehan DID yang bersumber dari APBN. Untuk mewujudkan keinginan itu, terdakwa menghubungi I Gede Urip Gunawan.
“Terdakwa meminta kepada I Gede Urip Gunawan untuk menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Penerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A yang merupakan salah satu syarat mendapatkan DID yang besar,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2017 I Gede Urip betemu dengan I Gede Ngurah Satria Perwira. Saat itu Satria Prawira mengatakan kepada I Gede Urip bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan DID Tabanan tahun 2018. Atas hal itu, I Gede Urip melaporkan kepada terdakwa.
“Setelah mendapatkan informasi dari I Gede Urip, terdakwa lalu memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui Baharullah Akbar di Jakarta,” jelas jaksa. Singkat cerita Wratmaja akhirnya bertemu dengan Baharullah. Saat itu juga Baharullah meminta Wiratmaja menemui Yahyah Purnomo oknum pejabat di Kementerian Keuangan RI.
Kemudian Wiratmaja menghubungi
Yahya melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan itu Wiratmaja langsung mengutarakan maksudnya dan membicarakan soal bantuan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018. Menindaklajuti yang disampai oleh Wiratmaja, Yahya lalu menghubungi Rifa Surya yang juga merupakan salah satu pejabat di Kementerian Keuangan RI.
Rifa Surya yang memiliki data dan soal simulasi DID mengatakan bahwa untuk kabupaten Tabanan bisa mendapatkan DID sebesar Rp 45 miliar. Singkat cerita Wiratmaja pun akhirnya bertemu dengan Rifa Surya dan juga Yahya Purnomo di Pujasera Cikini, Jakarta Pusat pada tanggal 15 Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu, Wiratmaja kembali mengutarakan soal bantuan informasi terkait alokasi DID untuk kabupaten Tabanan tahun 2018. Atas apa yang disampaikan itu, baik Yahya dan Rifa bersedia membantu dengan syarat ada uang komitmen fee atau yang disebut dana adat istiadat sebesar 2,5 pesen dari DID yang didapatkan.
Selain itu kedua okunum pejabat Kementerian Keuangan ini juga meminta uang tanda jadi yang diserahkan diawal sebesar Rp 300 juta.”Hasil pertemuan itu lalu disampaikan oleh Wiratmaja kepada terdakwa yang kemudian terdakwa mebuhungi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
Terdakwa meminta Ida Bagus Wiratmaja untuk membuatkan proposal permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp 65 miliar. Ida Bagus Wiratmaja memerintahkan Made Dedy Darmasaputra membuatkan prosposal yang dimaksud. Setelah proposal jadi dan dikoreksi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, barulah diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa untuk memenuhi permintaan Yahya Purnomo dan Rifa Surya, terkait uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 21 Agustus 2017 terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi beberapa kontraktor seperti, I Wayan Swastama, I Nyoman Yasa dan I Ged Made Susanta agar menyiapkan uang untuk mengurus DID itu.
Kemudian I Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya di Restauran Sunda di Jakarta. Setelah menerima uang itu, Yahya Purnomo dan Rifa Surya pergi meninggal I Dewa Nyoman Wiratmaja. Singkat cerita DID yang ajukan disetujui dengan nilai Rp 51 miliar. Setelah itu Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Surya dan menyerahkan uang Rp 300 kuta sebagai fee tahap II.
Kemudian pada tanggal 22 November 2017 Yahya Purnomo kembali bertemu dengan Wiratmaja. Dalam pertemuan itu, Yahya meminta Wiratmaja untuk menyiapkan fee dalam bentuk mata uang dolar (USD) dan langsung disetujui selanjutnya uang itu diserahkan pada tanggal 27 Desember 2017 di Metropole Cikini Jakarta Pusat.
Saat itu Wiratmaja menyerahkan uang sebesar USD 55.300. Bahwa dengan demikian, uang yang diserahkan terdakwa melalui Wiratmaja kepada kedua oknum pejabat di Kementrian Keuangan adalah sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300. Diketahui uang itu dianggap uang suap kepada Yahya dan Rifa yang telah melakukan pengurusan dan simulasi pemberian DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.*/EP