Kemudian pada tanggal 22 November 2017 Yahya Purnomo kembali bertemu dengan Wiratmaja. Dalam pertemuan itu, Yahya meminta Wiratmaja untuk menyiapkan fee dalam bentuk mata uang dolar (USD) dan langsung disetujui selanjutnya uang itu diserahkan pada tanggal 27 Desember 2017 di Metropole Cikini Jakarta Pusat.
Saat itu Wiratmaja menyerahkan uang sebesar USD 55.300. Bahwa dengan demikian, uang yang diserahkan terdakwa melalui Wiratmaja kepada kedua oknum pejabat di Kementrian Keuangan adalah sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300. Diketahui uang itu dianggap uang suap kepada Yahya dan Rifa yang telah melakukan pengurusan dan simulasi pemberian DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.*/
DENPASAR-Cakrawalabali.com|Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (47) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus Bupati Tabanan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DID tahun 2018 kepada dua oknum pejabat di Kementerian Keungan sudah menjalani sidang perdana pada tanggal 14 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Usai sidang, Eka Wiryastuti bersama tim kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Alasan mengajukan eksepsi karena Eka Wiryastuti menganggap banyak isi dakwaan yang salah sehingga perlu dibenahi dan diluruskan.
Sementara dalam dakwaan jaksa yang dibacakan terungkap jelas bagaimana cara terdakwa yang dibantu Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) mengurus Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 dengan menyuap dua oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI, Yahya Purnomo dan Rifa Surya.